Dalam era global ini penguasaan bahasa asing merupakan suatu keharusan. Bahasa Inggris saat ini masih termasuk bahasa internasional,sehingga sudah seharusnya bahasa tersebut dikuasai oleh peserta didik.Akan tetapi, itu tidak cukup! Masih diperlukan penguasaan bahasa asing kedua, bahkan bila dimungkinkan bahasa asing ketiga dan seterusnya.
Bahasa Jerman di Indonesia diajarakan secara formal pada jenjang pendidikan menengah seperti SMA/SMK/MAN, kemudian pada jenjang pendidikan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia dan secara nonformal di lembaga-lembaga kursus seperti Goethe Institut. Pengajaran Bahasa Jerman di Indonesia mengalami pasang surut, yang tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kepala sekolah/komite sekolah dan kompetensi pengajar bahasa Jerman. Mengingat pentingnya penguasaan bahasa asing kedua (dalam hal ini bahasa Jerman) bagi peserta didik yang menjadi generasi penerus, para pengambil kebijakan hendaknya memberi kesempatan pada semua peserta didik di SMA/SMK/MAN sejak kelas satu. Peningkatan pengajaran bahasa secara kuantitas haruslah dibarengi dengan peningkatan secara kualitas. Keberhasilan pembelajaran tidak terlepas dari penguasaan guru akan materi dan metode pembelajaran. Oleh sebab itu, para guru bahasa Jerman hendaknya senantiasa meningkatkan diri agar dapat menyusun rencana pembelajarannya dengan baik, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan di kelas, mengupayakan agar peserta didik semuanya aktif, dan memberikan bantuan maksimal kepada peserta didik dalam proses pembelajaran. Seyogyanya kepada guru bahasa Jerman diberikan kesempatan untuk senantiasa meningkatkan kompetensi berbahasa Jerman mereka.
Pasang surutnya pembelajaran bahasa Jerman di Indonesia sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kepala sekolah/komite sekolah dan kompetensi pengajar bahasa Jerman.
Dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya (UU SPN Indonesia 1989 pasal 4 Bab II), yang dalam Rancangan UU Nomor 20 tahun 2003, Bab II pasal 4 tertuang sebagai berikut: “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka berikut ini
beberapa saran, yaitu:
1. mengingat pentingnya penguasaan bahasa asing kedua (dalam hal ini bahasa Jerman) bagi peserta didik yang menjadi generasi penerus, para pengambil kebijakan hendaknya memberi kesempatan pada semua peserta didik di SMA/SMK/MAN sejak kelas satu.
2. keberhasilan pembelajaran terletak pada penguasaan guru akan materi dan metode pembelajaran. Oleh sebab itu, para guru bahasa Jerman hendaknya senantiasa meningkatkan diri agar dapat menyusun rencana pembelajarannya dengan baik, menciptakan suasana belajar yang menyenangkan di kelas, mengupayakan agar peserta didik semuanya aktif, dan memberikan bantuan maksimal kepada peserta didik dalam proses pembelajaran. Seyogyanya kepada guru bahasa Jerman
diberikan kesempatan untuk senantiasa meningkatkan kompetensi berbahasa Jerman mereka.
3. kepada instansi yang menangani perijinan studi ke Jerman serta legalisasi dokumen yang dibutuhkan diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya secara simpatik serta memberikan kemudahan-kemudahan.
Sumber : http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-Article-23587-Siti%20Kudriyah.pdf
Jumat, 02 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar